Wanita yang hamil karena perbuatan
zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun
dengan laki-laki lain,
kecuali bila memenuhi dua syarat. Pertama. Wanita tersebut dan si laki-lakinya bertaubat dari perbuatan zinanya dan menyesali
atas perbuatannya tersebut. Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan
ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka
pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu
adalah perzinahan. Juga anak yang
dikandungnya itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu
dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak. Ini tentunya bila mereka mengetahui,
bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam
ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah, maka dia dihukumi sebagai orang
musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah. Kedua. Harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid bila si
wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. Bila seseorang tetap menikahkan
puterinya yang telah berzina tanpa beristibra' terlebih dahulu dengan
satu kali haid. Atau sedang hamil tanpa menunggu
melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahui bahwa pernikahan seperti itu tidak
diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu
diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu
tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina,
dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra dengan satu kali haid terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah
melahirkan.
Memang,
saat – saat ini lagi marak para pemuda – pemudi yang kurang pemahaman agamanya
dan orang tuanya pun tidak mendidik
anaknya dengan pemahaman agama yang kuat, akhirnya timbullah kemalasan sang
anak untuk mencari sebuah kebenaran yang haqiqi. Bahkan, mereka tidak tahu tentang dosa zina yang menimbulkan
kehamilan di luar tirai pernikahan.
Narasumber: Ustad Toha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar