Selasa, 20 Maret 2012

perzinahan.


Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain, kecuali bila memenuhi dua syarat. Pertama. Wanita tersebut dan si laki-lakinya bertaubat dari perbuatan zinanya dan menyesali atas perbuatannya tersebut. Apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah. Dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Juga anak yang dikandungnya  itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu dalam kata lain si anak tidak memiliki bapak. Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh. Apabila seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan Allah. Kedua. Harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid bila si wanita tidak hamil. Dan bila hamil, maka sampai melahirkan kandungannya. Bila seseorang tetap menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa beristibra' terlebih dahulu dengan satu kali haid. Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dirinya mengetahui bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh. Dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan, maka pernikahannya itu tidak sah. Apabila keduanya melakukan hubungan badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra dengan satu kali haid terhitung dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
Memang, saat – saat ini lagi marak para pemuda – pemudi yang kurang pemahaman agamanya dan orang tuanya pun tidak mendidik anaknya dengan pemahaman agama yang kuat, akhirnya timbullah kemalasan sang anak untuk mencari sebuah kebenaran yang haqiqi. Bahkan, mereka tidak tahu tentang dosa zina yang menimbulkan kehamilan di luar tirai pernikahan.

Narasumber: Ustad Toha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar